Rabu, 10 November 2021

Titip Salam untuk Pahlawan

Entah apa yang kau rasa
Kini kau tinggallah rangka
Hanya jiwa dan mungkin rasa
Fana

Kulihat kau cuma tulang-belulang
Berserakan diam atau hilang
Tersenyumkah atau tengah mengerang
Kesakitan

Menguatkan Peran “Money Maker” PPN


            Dalam “General Report” yang dimuat dalam buku Cashiers de Droit Fiscal International volume LXVIIIb tahun 1983, Prof. Dr. Hans Georg Ruppe, seorang guru besar Hukum Fiskal dan Direktur The Institute for Financial Law of the University of Graz, Austria, menyatakan bahwa pada hakikatnya konsepsi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) semata-mata mengandung pengertian sebagai suatu tata cara pemungutan pajak, daripada sebagai suatu jenis pajak (Untung Sukardji, 2015:9).

            PPN memiliki beberapa legal karakter yang diyakini sebagai keunggulan dibandingkan dengan Pajak Penjualan (PPn) yang pernah berlaku sebelumnya. Hal tersebut menjadi alasan PPN diterapkan di beberapa negara maju seperti Jerman (1968) dengan nama Consumption Type Value Added Tax dan Prancis (1954).