Kini kau tinggallah rangka
Hanya jiwa dan mungkin rasa
Fana
Berserakan diam atau hilang
Tersenyumkah atau tengah mengerang
Kesakitan
Kumpulan tulisan pribadi saya, Abdul Hofir. Meliputi cerpen, puisi, artikel media, dan catatan kecil perjalanan. Jika Anda ingin mengutip atau menyalin tulisan, harap sertakan sumber kutipan/salinan dengan mencantumkan nama Abdul Hofir dan/atau www.cakilabdulhofir.com.Selamat menikmati.
Dalam “General Report” yang
dimuat dalam buku Cashiers de Droit Fiscal International volume LXVIIIb tahun
1983, Prof. Dr. Hans Georg Ruppe, seorang guru besar Hukum Fiskal dan Direktur
The Institute for Financial Law of the University of Graz, Austria, menyatakan
bahwa pada hakikatnya konsepsi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) semata-mata
mengandung pengertian sebagai suatu tata cara pemungutan pajak, daripada
sebagai suatu jenis pajak (Untung Sukardji, 2015:9).
PPN memiliki beberapa legal karakter yang diyakini sebagai keunggulan dibandingkan dengan Pajak Penjualan (PPn) yang pernah berlaku sebelumnya. Hal tersebut menjadi alasan PPN diterapkan di beberapa negara maju seperti Jerman (1968) dengan nama Consumption Type Value Added Tax dan Prancis (1954).