Dimuat sebagai opini di Koran SINDO tanggal 18 Juni 2021
Link: https://nasional.sindonews.com/read/483694/18/ppn-hasil-pertanian-layakkah-1626325663
ISU mengenai rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako, barang hasil pertanian, dan jasa pendidikan akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Dari seminar hingga obrolan, dari gedung yang tinggi hingga warung kopi, dari para insinyur sampai tukang sayur.
Keberatan masyarakat terutama karena kondisi perekonomian yang belum membaik
akibat pandemi Covid-19. Karena keterbatasan ruang, saya akan mengulas satu
hal: PPN hasil pertanian.
Objek dan Bukan Objek PPN